Correct Article 57
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M- IND/PER/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 372); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M- IND/PER/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 372),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
