Correct Article 47
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Baterai Primer dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Baterai Primer sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baterai Primer.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Baterai Primer dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Baterai Primer sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baterai Primer.
Your Correction
