Correct Article 3
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Baterai Primer secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Baterai Primer yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 108 (seratus delapan) buah per jenis;
c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Your Correction
