Correct Article 2
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI untuk Baterai Primer secara wajib.
(2) SNI untuk Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SNI IEC 60086-1:2015 Baterai Primer – Bagian 1:
Umum (IEC 60086-1:2011, IDT); dan
b. SNI IEC 60086-2:2015 Baterai primer – Bagian 2:
Spesifikasi fisik dan listrik (IEC 60086-2:2011, IDT).
(3) Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. ex. 8506.10.11;
b. ex. 8506.10.12;
c. ex. 8506.10.19;
d. ex. 8506.10.91;
e. ex. 8506.10.99;
f. ex. 8506.50.00;
g. ex. 8506.80.30; dan
h. ex. 8506.80.90.
(4) Dalam hal Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dikemas bersamaan dengan produk lain selain Baterai Primer; dan/atau
b. menjadi bagian dari produk lain selain Baterai Primer, wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baterai Primer secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a. hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. jenis baterai yang hanya bisa digunakan 1 (satu) kali dan tidak dapat diisi ulang apabila daya telah habis.
Your Correction
