Article 1
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Spesifikasi Teknis masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud.