Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Minum Dalam Kemasan, yang disingkat AMDK adalah air baku yang telah diproses, dikemas dan aman diminum.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang disingkat SPPT-SNI adalah Sertifikat yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa sesuai dengan persyaratan SNI.
3. Komite Akreditasi Nasional yang disingkat KAN adalah Lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan berwenang untuk
mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Penggunaan Tanda SNI.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
6. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditunjuk dengan surat pejabat pembina industri untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di pabrik yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
8. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.