Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction