Correct Article 12
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Current Text
(1) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dapat menunjuk importir yang memiliki perizinan berusaha API-P.
(2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Perwakilan Resmi;
b. memiliki gudang pada lokasi produksi dan/atau di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan importir.
Your Correction
