Correct Article 11
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki Perwakilan Resmi;
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LAS juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas perlakuan panas;
3. fasilitas pelapisan aluminium-seng dengan cara celup panas (hot-dip); dan
4. fasilitas pendinginan;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng;
2. peralatan uji daya rekat lapisan aluminium- seng dan mampu lengkung;
3. peralatan uji sifat mekanis;
4. peralatan uji komposisi kimia;
5. peralatan uji dimensi; dan
6. peralatan uji kerataan permukaan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LASW dan/atau Bj LAMW juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan
3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji massa lapisan aluminium-seng untuk Bj LASW atau massa lapisan aluminium-seng-magnesium untuk Bj LAMW;
2. peralatan uji daya rekat lapisan cat;
3. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap beban kejut (impak);
4. peralatan uji daya tahan lapisan cat terhadap goresan;
5. peralatan uji ketebalan lapisan cat kering.
6. peralatan uji tingkat kilap;
7. peralatan uji sifat mekanis; dan
8. peralatan uji dimensi.
(4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
