Correct Article 43
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW secara wajib.
(2) Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa produk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan
5. mill certificate.
(4) Dalam hal permohonan penerbitan surat keterangan untuk keperluan bahan baku industri otomotif dan elektronika, perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2 merupakan perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri otomotif dan/atau elektronika.
(5) Dalam hal perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan sebagai industri otomotif dan/atau elektronika, pelaku usaha mengunggah dokumen lain berupa:
a. perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dengan Industri otomotif dan/atau elektronika; dan
b. perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri otomotif dan/atau elektronika.
(6) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Your Correction
