Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang menggunakan sebagian atau keseluruhan tenaga kerja bangsa/warga Negara INDONESIA, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
2. Barang adalah setiap benda yang dapat disentuh/perangkat keras dan/atau yang tidak dapat disentuh/perangkat lunak dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pihak terkait.
3. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, gabungan barang dan jasa.
4. Komponen dalam negeri adalah material, tenaga kerja dan alat kerja yang berasal dari dalam negeri.
5. Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan mesin, peralatan dan tenaga kerja, serta suatu medium proses untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual.
6. Pengembangan adalah bagian dari proses industri untuk merancang dan merekayasa suatu produk.
7. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk penghitungan nilai kesesuaian atas data dan informasi yang didapat terhadap kondisi sesungguhnya di lapangan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau penyedia barang/jasa.
8. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disingkat HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
10. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor/penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
11. Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
12. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
13. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
14. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
15. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk pembuatan Sirkuit Terpadu.
16. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Jasa.
17. Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai yang selanjutnya disingkat SKKPS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur untuk memberikan penjelasan tentang kemampuan produksi dan kemampuan suplai pada suatu fasilitas industri untuk memenuhi kebutuhan pasar secara optimal dan berkelanjutan.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
20. Direktur adalah Direktur Industri Elektronika dan Telematika.