Correct Article 45
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Current Text
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
