Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dapat menunjuk importir dengan NIB yang berlaku sebagai API-P. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Perwakilan Resmi; b. memiliki gudang pada lokasi produksi dan/atau di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan importir. `
Your Correction