Correct Article 11
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LS dan/atau Bj LSW;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LS dan/atau Bj LSW kelas 6 (enam);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LS juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan dari oksida;
dan
2. fasilitas pelapisan seng secara celup panas (hot dip galvanizing);
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji massa lapisan seng; dan
3. peralatan uji mampu lengkung.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj LSW juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan
3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji mampu lengkung;
3. peralatan uji kekerasan lapisan cat;
4. peralatan uji mampu rekat;
5. peralatan uji ketahanan impak; dan
6. peralatan uji ketebalan lapisan cat.
(4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Bj LS dan/atau Bj LSW kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Bj LS dan/atau Bj LSW hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Bj LS dan/atau Bj LSW; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
