Correct Article 10
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Current Text
(1)
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj LS dan/atau Bj LSW kelas 6 (enam);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki akun SIINas
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LS juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan dari oksida;
dan
2. fasilitas pelapisan seng secara celup panas (hot dip galvanizing);
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji massa lapisan seng; dan
3. peralatan uji mampu lengkung.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj LSW juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembersihan permukaan;
2. fasilitas pemberian warna dengan sistem roll (roller coater); dan
3. fasilitas pengeringan dan pendinginan cat;
b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji mampu lengkung;
3. peralatan uji kekerasan lapisan cat;
4. peralatan uji mampu rekat;
5. peralatan uji ketahanan impak; dan
6. peralatan uji ketebalan lapisan cat.
Your Correction
