Correct Article 68
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M- IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 262);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 1236) sepanjang mengatur mengenai Bj LS; dan
c. ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
