Correct Article 48
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Bj LS dan/atau Bj LSW dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Bj LS dan/atau Bj LSW sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Bj LS dan/atau Bj LSW dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Bj LS dan/atau Bj LSW sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Bj LS dan/atau Bj LSW.
Your Correction
