Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengecualian terhadap Bj LS dan/atau Bj LSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecualian terhadap Bj LS dan/atau Bj LSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction