Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Bj LS dan Bj LSW secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi Bj LS dan Bj LSW yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. (2) Bj LS dan Bj LSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction