Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang atau perolehan fasilitas.
2. Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait dengan ketentuan tata niaga suatu barang dan/atau terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri untuk menerangkan produk atau status Pemohon.
4. Tanda Pendaftaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sebagai tanda produksi atau importasi barang tertentu.
5. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
6. Pemohon adalah setiap orang atau kelompok yang mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, atau Tanda Pendaftaran
secara elektronik, baik berupa orang perseorangan, kelompok, atau badan.
7. Akun SIINas adalah akun yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
8. Unit Pelayanan Publik, yang selanjutnya disebut UP2, adalah unit layanan publik yang memberikan informasi, konsultasi, dan melaksanakan pelayanan publik yang berada di kantor pusat Kementerian Perindustrian.
9. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan/atau Tanda Pendaftaran.
10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal yang melakukan pembinaan atas industri agro, industri kimia, tekstil, dan aneka, atau industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di Kementerian Perindustrian.
11. Pengelola SIINas adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengelolaan sistem informasi, manajemen data, dan penyajian data dan informasi di Kementerian Perindustrian.