Correct Article 44
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Tabung Baja LPG.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
