Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tabung Baja LPG yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga dinyatakan tidak layak pakai. (3) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga dinyatakan tidak layak pakai.
Your Correction