Correct Article 49
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3)
dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi untuk produk Tabung Baja LPG.
(2) Contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(3) huruf b diuji pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas hasil pemeriksaan secara langsung dan/atau laporan hasil uji.
Your Correction
