Correct Article 46
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
Dalam hal terdapat Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI untuk Tabung Baja LPG dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Tabung Baja LPG hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Maklun;
b. terhadap Tabung Baja LPG hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Maklun; atau
c. terhadap Tabung Baja LPG yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; atau
2. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
Your Correction
