Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI untuk Tabung Baja LPG dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Tabung Baja LPG hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Maklun; b. terhadap Tabung Baja LPG hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Maklun; atau c. terhadap Tabung Baja LPG yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; atau 2. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
Your Correction