Article 1
(1) Melimpahkan kewenangan Menteri Perindustrian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menerbitkan Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah.
(2) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(3) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Perindustrian sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.