Correct Article 41
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala
Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
