Correct Article 29
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Current Text
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi;
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Your Correction
