Correct Article 11
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Baja Profil;
b. memiliki merek sendiri untuk Baja Profil kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan:
1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa:
a) fasilitas dapur pemanas (reheating furnace);
b) mesin canai panas (hot rolling mill);
c) mesin pendingin (cooling bed);
d) mesin pelurus (straightening machine); dan e) mesin potong (cutting machine);
2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan berupa:
a) mesin pembelah (slitting machine);
b) mesin potong (cutting machine/flame);
c) mesin las (welding machine); dan d) mesin pelurus (straightening machine);
d. memiliki dan menggunakan paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan:
1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa:
a) alat ukur dimensi;
b) alat ukur berat; dan c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine);
2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan berupa:
a) alat ukur dimensi;
b) alat ukur berat;
c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine); dan d) peralatan uji radiografi dan/atau ultrasonik.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab terhadap merek Baja Profil kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri;
c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Baja Profil hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Baja Profil; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
