Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102 dan/atau 25994; b. memiliki merek sendiri untuk Baja Profil kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan: 1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa: a) fasilitas dapur pemanas (reheating furnace); b) mesin canai panas (hot rolling mill); c) mesin pendingin (cooling bed); d) mesin pelurus (straightening machine); dan e) mesin potong (cutting machine); 2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan berupa: a) mesin pembelah (slitting machine); b) mesin potong (cutting machine/flame); c) mesin las (welding machine); dan d) mesin pelurus (straightening machine); d. memiliki dan menggunakan paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan: 1. untuk memproduksi Baja Profil dari proses canai panas berupa: a) alat ukur dimensi; b) alat ukur berat; dan c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine); 2. untuk memproduksi Baja Profil dari proses pengelasan: a) alat ukur dimensi; b) alat ukur berat; c) peralatan uji tarik dan lengkung (universal testing machine); dan d) peralatan uji radiografi dan/atau ultrasonik; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction