Correct Article 61
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baja Profil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
