Correct Article 54
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Current Text
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib memuat paling sedikit informasi:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat Pelaku Usaha;
c. bidang usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan/atau standar acuan barang yang dikecualikan.
(2) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
