Correct Article 53
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (4) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
