Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Baja Profil dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Baja Profil sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Baja Profil dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Baja Profil sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction