Correct Article 3
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Profil Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Baja Profil secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Baja Profil yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction
