Correct Article 40
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan Bj D.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
