Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki Perwakilan Resmi; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj PS dan Bj PL juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas produksi dapur pemanasan ulang; 2. fasilitas pembersihan permukaan dari oksida; dan 3. fasilitas canai panas (hot rolling mill); b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji komposisi kimia; dan 3. peralatan uji sifat mekanis. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Bj D juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan dari oksida; 2. fasilitas canai dingin (cold rolling mill); dan 3. fasilitas perlakuan panas untuk produk Bj D hasil anil; b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji komposisi kimia; dan 3. peralatan uji sifat mekanis. (4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek produk Bj PS, Bj PL dan/atau Bj D kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk Bj PS, Bj PL dan/atau Bj D hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Bj PS, Bj PL dan/atau Bj D; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (7) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction