Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) (1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102; b. memiliki merek sendiri untuk produk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki akun SIINas. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj PS dan Bj PL juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas produksi dapur pemanasan ulang; 2. fasilitas pembersihan permukaan dari oksida; dan 3. fasilitas canai panas (hot rolling mill); b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji komposisi kimia; dan 3. peralatan uji sifat mekanis. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi Bj D juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembersihan permukaan dari oksida; 2. fasilitas canai dingin (cold rolling mill); dan 3. fasilitas perlakuan panas untuk produk Bj D hasil anil. b. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji komposisi kimia; dan 3. peralatan uji sifat mekanis.
Your Correction