Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai lingkup SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Your Correction