Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 693); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 411); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M- IND/PER/2/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 92); d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 265); e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1236) sepanjang mengatur mengenai baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan Bj D; f. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 693); dan g. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 411) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction