Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bj PS dan/atau Bj PL yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (BjP) Secara Wajib, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bj D yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (4) Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Your Correction