Correct Article 52
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Current Text
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi produk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D.
(2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b dilakukan pengujian pada Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan secara langsung dan/atau laporan hasil uji.
Your Correction
