Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D secara wajib. (2) Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pengisian data sebagai berikut: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor; b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian produk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D; dan c. mengunggah dokumen, berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa produk Bj PS, Bj PL dan/atau Bj D yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate. (4) Dalam hal permohonan penerbitan surat keterangan untuk keperluan bahan baku industri otomotif dan elektronika, perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2 merupakan perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri otomotif dan/atau elektronika. (5) Dalam hal perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan sebagai industri otomotif dan/atau elektronika, pelaku usaha mengunggah dokumen lain berupa: a. perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dengan Industri otomotif dan/atau elektronika; dan b. perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri otomotif dan/atau elektronika. (6) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Your Correction