Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Kertas Pembentuk Rokok; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. penyiapan stok (stock preparation); 2. approach flow system; 3. bagian pembentukan (web forming section); 4. bagian pengempaan/pressing section (marking roll untuk kertas sigaret putih); 5. bagian pengeringan/drying section; dan 6. rewinding section; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi kertas sigaret: a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji kecepatan rambat bakar; d) peralatan uji opasitas; e) peralatan uji ketahanan tarik; f) peralatan uji daya regang; dan g) peralatan uji fluoresensi; 2. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi kertas plug wrap: a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji ketahanan tarik; d) peralatan uji daya regang; dan e) peralatan uji fluoresensi; 3. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi kertas tipping: a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji opasitas; d) peralatan uji ketahanan tarik; e) peralatan uji daya regang; dan f) peralatan uji fluoresensi; 4. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi homogenized tobacco leaf (HTL): a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji kecepatan rambat bakar; d) peralatan uji ketahanan tarik; e) peralatan uji daya regang; f) peralatan uji fluoresensi; dan g) Peralatan uji kandungan tembakau; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk produk Kertas Pembentuk Rokok hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Kertas Pembentuk Rokok; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction