Correct Article 11
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kertas Pembentuk Rokok;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. penyiapan stok (stock preparation);
2. approach flow system;
3. bagian pembentukan (web forming section);
4. bagian pengempaan/pressing section (marking roll untuk kertas sigaret putih);
5. bagian pengeringan/drying section; dan
6. rewinding section;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi kertas sigaret:
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji kecepatan rambat bakar;
d) peralatan uji opasitas;
e) peralatan uji ketahanan tarik;
f) peralatan uji daya regang; dan g) peralatan uji fluoresensi;
2. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi kertas plug wrap:
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji ketahanan tarik;
d) peralatan uji daya regang; dan e) peralatan uji fluoresensi;
3. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi kertas tipping:
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji opasitas;
d) peralatan uji ketahanan tarik;
e) peralatan uji daya regang; dan f) peralatan uji fluoresensi;
4. untuk Produsen di Luar Negeri yang memproduksi homogenized tobacco leaf (HTL):
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji kecepatan rambat bakar;
d) peralatan uji ketahanan tarik;
e) peralatan uji daya regang;
f) peralatan uji fluoresensi; dan g) Peralatan uji kandungan tembakau;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk produk Kertas Pembentuk Rokok hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kertas Pembentuk Rokok; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
