Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 17091; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. penyiapan stok (stock preparation); 2. approach flow system; 3. bagian pembentukan (web forming section); 4. bagian pengempaan/pressing section (marking roll untuk kertas sigaret putih); 5. bagian pengeringan/drying section; dan 6. rewinding section; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi kertas sigaret: a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji kecepatan rambat bakar; d) peralatan uji opasitas; e) peralatan uji ketahanan tarik; f) peralatan uji daya regang; dan g) peralatan uji fluoresensi; 2. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi kertas plug wrap: a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji ketahanan tarik; d) peralatan uji daya regang; dan e) peralatan uji fluoresensi; 3. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi kertas tipping: a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji opasitas; d) peralatan uji ketahanan tarik; e) peralatan uji daya regang; dan f) peralatan uji fluoresensi; 4. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi homogenized tobacco leaf (HTL): a) peralatan uji tingkat gramatur; b) peralatan uji permeabilitas udara; c) peralatan uji kecepatan rambat bakar; d) peralatan uji ketahanan tarik; e) peralatan uji daya regang; f) peralatan uji fluoresensi; dan g) peralatan uji kandungan tembakau; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINAS.
Your Correction