Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kertas Pembentuk Rokok secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kertas Pembentuk Rokok yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram), yang terdiri dari berbagai ukuran dan tipe; dan/atau d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kertas Pembentuk Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Kertas Pembentuk Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar dan harus dimusnahkan setelah digunakan. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berita acara pemusnahan barang.
Your Correction