Correct Article 11
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri AMDK;
b. memiliki merek sendiri untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua);
c. memiliki fasilitas dan peralatan produksi paling sedikit:
1. untuk yang memproduksi Air Mineral berupa:
a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
b) peralatan filtrasi air;
c) peralatan disinfeksi;
d) peralatan pembersihan kemasan primer;
e) peralatan pengisian dan penutupan;
dan f) peralatan pengemasan;
2. untuk yang memproduksi Air Demineral berupa:
a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
b) peralatan filtrasi air;
c) peralatan demineralisasi;
d) peralatan disinfeksi;
e) peralatan pembersihan kemasan primer;
f) peralatan pengisian dan penutupan;
dan g) peralatan pengemasan
3. untuk yang memproduksi Air Mineral Alami berupa:
a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
b) peralatan filtrasi air;
c) peralatan pembersihan kemasan primer;
d) peralatan pengisian dan penutupan;
dan e) peralatan pengemasan;
4. untuk yang memproduksi Air Minum Embun berupa:
a) fasilitas pengambilan udara lembab;
b) peralatan filtrasi udara;
c) peralatan kondensasi atau pengembunan;
d) peralatan filtrasi air;
e) peralatan disinfeksi;
f) peralatan pembersihan kemasan primer;
g) peralatan pengisian dan penutupan;
dan h) peralatan pengemasan;
5. untuk yang memproduksi Air pH Tinggi berupa:
a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
b) peralatan filtrasi air;
c) peralatan penurunan total dissolved solid (TDS);
d) peralatan penaikan pH;
e) peralatan disinfeksi;
f) peralatan pembersihan kemasan primer;
g) peralatan pengisian dan penutupan;
dan h) peralatan pengemasan;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
e. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk produk AMDK hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi AMDK; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
