Correct Article 6
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib
Current Text
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk AMDK secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. SNI ISO 22000:2018; atau
b. pedoman lainnya yang diakui oleh KAN sebagai dasar sistem manajemen keamanan pangan untuk sertifikasi produk.
(4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Your Correction
