Correct Article 2
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI untuk AMDK secara wajib.
(2) SNI untuk AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SNI 3553:2023 untuk Air Mineral;
b. SNI 6241:2023 untuk Air Demineral dan SNI 6241:2023/Ralat 1:2024 untuk Air Demineral;
c. SNI 6242:2023 untuk Air Mineral Alami dan SNI 6242:2023/Ralat 1:2024 untuk Air Mineral Alami;
d. SNI 7812:2021 untuk Air Minum Embun; dan
e. SNI 8982:2021 untuk Air Minum pH Tinggi.
(3) Air Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex.
2201.10.10.
(4) Air Demineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 2853.90.10.
(5) Air Mineral Alami sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 2201.10.10.
(6) Air Mineral Embun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dan Air Minum pH Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 2201.90.90.
(7) AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
