PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebgaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri furnitur dan pengolahan kayu serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sampai dengan program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyelenggaran Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester meliputi:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 12 (dua belas) minggu dan paling banyak 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan.
(4) Di antara semester genap dan semester gasal, Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial, pengayaan, atau percepatan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dalam tiap semester.
(3) Penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Kurikulum Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan.
(2) Kurikulum Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan.
(3) Kurikulum Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Kurikulum Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala.
(6) Kurikulum Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan Dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, ataupun bentuk lain yang terdiri atas:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian lisan (sidang) pada akhir masa studi.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan huruf dan angka.
(4) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu melaksanakan uji kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi.
(2) Mahasiswa yang mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Dalam hal diperlukan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan/ program tertentu.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menyelenggarakan kegiatan penelitian.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi.
(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(5) Kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Penelitian yang bersifat antarbidang, lintas bidang dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1) Hasil penelitian disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan regional dan nasional, khususnya di sektor industri.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara institusional.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu;
dan
c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(4) Etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan otonomi Sivitas Akademika pada kegiatan keilmuan dalam rangka menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau memperhatikan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan dilandasi dengan etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu memberikan ijazah dan disertai dengan paling sedikit transkrip akademik dan SKPI sebagai pengakuan dan bukti kelulusan Mahasiswa.
(2) Ijazah Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem dan disertai lambang Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(3) Bentuk rinci dari ijazah Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian ijazah, transkrip akademik, dan SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
(2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
(1) Para Wisudawan mengucapkan janji wisudawan pada saat wisuda.
(2) Naskah janji wisudawan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika dan pihak lain di luar Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu yang dianggap berjasa dalam pengembangan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu, berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi, atau berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.