Correct Article 10
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10616;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan gandum dan Tepung Terigu;
2. fasilitas pembersihan gandum;
3. fasilitas penggilingan;
4. fasilitas pengayak;
5. fasilitas penambah fortifikan; dan
6. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kadar air;
2. peralatan uji kadar protein;
3. peralatan uji kadar abu; dan
4. peralatan uji falling number;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10616;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan Tepung Terigu;
2. fasilitas pengayak; dan
3. fasilitas pengemasan;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
e. memiliki akun SIINas.
Your Correction
